A. Kurikulum
1. Kurikulum
yang digunakan adalah kurikulum yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan pada
Tahun Berjalan.
2. Kurikulum,
terdiri atas :
a. Kelompok Mata Pelajaran Pendidikan Agama
dan Akhlak Mulia.
b. Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan
dan Kepribadian.
c. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
dan Tekhnologi.
d. Kelompok Mata Pelajaran Estetika
e. Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olah Raga
dan Kesehatan.
3. Kurikulum
Lokal tambahan , yaitu :
a. Tilawah Al-Qur’an,
b. Bimbingan Baca Al-Qur’an ( BBQ )
c. Hafalan Surah Pendek
d. Al-Qur’an dan Hadist
e. Sejarah Kebudayaan Islam
f. Fiqih
g. Bahasa Arab
h. Praktek Ibadah.
4. Kurikulum
menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan
berhitung, pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kemampuan
berkomunikasi dan akhlak mulia yang dilandasi iman dan taqwa.
5. Kedalaman
muatan kurikulum pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap
tingkat dan atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi
tersebut terdiri atas : Standar Kompetensi
( SK ) dan Kompetensi Dasar ( KD ). Adapun yang dimaksud dengan kompetensi
adalah : seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki
, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan.
B. Struktur Kurikulum
1. Setiap
kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara menyeluruh ( holistik ) sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan
atau penghayatan Peserta Didik.
2. Semua
kelompok mata pelajaran pada I.1.2 di atas sama pentingnya dalam menentukan
kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
3. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian,
ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika,
jasmani, olah raga dan kesehatan.
4. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan
atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, budi pekerti, bahasa, seni
dan budaya dan pendidikan jasmani.
5. Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi dilaksanakan melalui muatan dan
atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
ketrampilan dan muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok
mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa,
seni dan budaya, ketrampilan dan muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan
atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga , pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan
lokal yang relevan.
C. Beban Belajar
1. Beban
belajar menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur , sesuai kebutuhan masing-masing.
2. Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
D. Kalender Pendidikan.
1. Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan belajar mengajar selama 1 (
satu ) tahun pelajaran.
2. Kalender pendidikan berisi
tentang:
a. Permulaan dan akhir tahun pelajaran.
b. Jadwal penerimaan peserta didik baru.
c. Kegiatan pelaksanaan pendidikan (hari
belajar efektif), kegiatan penilaian pendidikan, kegiatan peringatan hari-hari
besar Islam dan Hari Besar Nasional , kegiatan pendukung lainnya ( pesantren ramadhan, study tour, Try Out, IHT, dan lain-
lain ) .
d. Hari
Libur
3. Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) pada saat pelaksanaan Ulangan Tengah Semester,
Ulangan Akhir Semester dan Ulangan Kenaikan Kelas berlangsung sampai jam pelaksanaan
ulangan tersebut selesai.
4. KBM Kelas I – V , pada saat pelaksanaan
Ujian Akhir Sekolah ( UAS ) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional ( UASBN ) , ditiadakan. Peserta Didik kelas I – V , belajar di rumah.
Sedangkan pada saat pelaksanaan Ujian Praktek Kelas VI, KBM berlangsung sebagaimana biasanya.
5. KBM pada saat peringatan Hari Besar
Islam dan Hari Besar Nasional dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan acara
dimaksud.
6. KBM pada Hari Belajar Efektif dapat
ditiadakan apabila ada kepentingan dinas yang tidak dapat ditunda ( seperti :
kepentingan dinas yang mengikut sertakan seluruh Tenaga Pendidik ) atau apabila
ada keadaan darurat/memaksa ( seperti :
bencana alam, dll ) .
E. Evaluasi KBM
1. Diselenggarakan secara berkesinambungan
dari waktu ke waktu atas hal yang terkait dengan aspek-aspek obyektifitas,
komprehensif dan validitas, yang diarahkan untuk mengetahui kemajuan belajar
Peserta Didik dan juga untuk memperoleh
umpan balik atau masukan bagi pemeliharaan, perbaikan dan penyempurnaan KBM.
2. Evaluasi
dilakukan dalam bentuk:
a. Ulangan Harian :
a1. Ulangan Harian merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh Pendidik secara periodik untuk menilai / mengukur pencapaian
kompetensi setelah menyelesaikan satu KD atau lebih
a2. Dapat berbentuk : tertulis, lisan,
praktek/perbuatan, tugas , produk dan lain-lain.
a3. Frekuensi dan bentuk ulangan harian dalam
1 ( satu ) semester ditentukan
oleh pendidik sesuai dengan keluasan dan kedalaman materi .
b. Ulangan Tengah Semester
b1. Ulangan Tengah Semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
Peserta Didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
b2. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain
tertulis dapat juga lisan, praktek/perbuatan, tugas , produk dan lain-lain.
c. Ulangan Akhir Semester Ganjil
c1. Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh Pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi Peserta Didik
di Akhir Semester Ganjil .
c2. Bentuk Ulangan Akhir Semester Ganjil
selain tertulis dapat juga secara lisan, praktek/perbuatan, tugas , produk dan
lain-lain.
d.
Ulangan Kenaikan Kelas ( Ulangan Akhir
Semester Genap )
d1. Ulangan
Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pendidik di Akhir Semester Genap untuk mengukur pencapaian kompetensi Peserta
Didik di Akhir Semester Genap
d2. Bentuk
Ulangan Kenaikan Kelas selain tertulis dapat juga secara lisan,
praktik/perbuatan, tugas , produk dan lain-lain.
d3. Ulangan
Kenaikan Kelas untuk Peserta Didik Kelas VI, berupa Ulangan Akhir Semester
Genap , dilakukan oleh Pendidik di Akhir Semester Genap untuk mengukur Pencapaian Kompetensi
Peserta Didik di Akhir Semester Genap
( Catatan : Dilaksanakan sebelum Ujian Akhir
Sekolah )
e. Ujian Akhir Sekolah
e1. Ujian Akhir Sekolah adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Satuan Pendidikan di Akhir Semester Genap untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik Kelas VI dalam mata Pelajaran kelas : 4, 5 dan 6
e2. Bentuk Ujian Akhir Sekolah adalah :
Tertulis dan Praktek
f. Ujian
Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN )
Ujian Akhir Sekolah Berstandar
Nasional adalah kegiatan yang dilakukan Pemerintah pada akhir Semester
Genap untuk mengukur pencapaian
Kompetensi Peserta Didik Kelas VI secara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar