PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia
menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak
mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam
m elaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso,
tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru
Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan
ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya
untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang
kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak
mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh
sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara
ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara
profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna,
terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya
melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian,
tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia . Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga
negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal
ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk,
yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di
dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma
moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian
Dua
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)
Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia .
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
Bagian
Tiga
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1)
Nilai-nilai agama
dan Pancasila
(2)
Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3)
Nilai-nilai jati
diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru
dengan Peserta Didik:
a. Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah,
dan anggota masyarakat
mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah,
dan anggota masyarakat
c. Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya
untuk kepentingan proses kependidikan.
untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah
yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah
yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih
sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar
batas kaidah pendidikan.
sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar
batas kaidah pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang
dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta
didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan
menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk
secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta
didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta
didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru
dengan Orangtua/wali Siswa :
a. Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien
dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru
mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan
objektif mengenai perkembangan peserta didik.
objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang
bukan orangtua/walinya.
bukan orangtua/walinya.
d. Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi
dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
f. Guru
menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin
dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak
atau anak-anak akan pendidikan.
dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak
atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan
orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat
d. Guru
berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan
prestise dan martabat profesinya.
prestise dan martabat profesinya.
e. Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru
memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai
agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat.
agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat.
g. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya
kepada masyarakat.
kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupam masyarakat.
(3) Hubungan Guru dengan sekolah
a. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d. Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f. Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g. Guru
menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran
j. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama,
moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan
sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan
keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional
sejawatnya
o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat
kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak
yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(4) Hubungan Guru
dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai
sebuah profesi
b. Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan
dan bidang studi yang diajarkan
dan bidang studi yang diajarkan
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat profesionalnya.
akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan
maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan
baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(5) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru
menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara
aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
kependidikan.
aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
kependidikan.
b. Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang
memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat
informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan
UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude
Etik Guru Indonesia .
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan
pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode
Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan
dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran
terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru
Indonesia .
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat
profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia , organisasi
profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .
Bagian
Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal
10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia .
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah
secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar